Sejak mendapatkan predikat terakreditasi paripurna oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) di tahun 2016, RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri wajib menjalani evaluasi akreditasi setiap tahunnya, yaitu pada tahun pertama (2017) dan tahun kedua (2018), dan akan dinilai kembali dari awal setelah 3 tahun masa berlaku nya habis.
akreditasi adalah pengakuan terhadap rumah sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri. Standar pelayanan rumah sakit adalah standar pelayanan yang berlaku di rumah sakit antara lain standar prosedur operasional, standar pelayanan medis, dan standar asuhan keperawatan. UU No. 44/2009 tentang rumah sakit menyebutkan bahwa dalam peningkatan mutu pelayanan rumah sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 tahun sekali. Akreditasi rumah sakit dilakukan oleh suatu lembaga independen baik dari dalam maupun luar negeri berdasarkan standar akreditasi yang berlaku.
SK Menkes No. 428/MENKES/SK/XII/2012 menetapkan Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) sebagai lembaga pelaksana akreditasi yang berasal dari dalam negeri dan Joint Commission International (JCI) sebagai lembaga pelaksana akreditasi yang berasal dari luar negeri.
pada kesempatan ini bertepatan pada hari Rabu tanggal 14 Nopember 2018, hadir surveior akreditasi dari KARS ibu dr. Evi Febrina Nurpeni, MARS. dan diterima oleh Direktur beserta jajaran manajemen, medis dan non medis serta Tim Akreditasi RS.
Survey evaluasi ini adalah sebagai evaluasi penetapan akreditasi yang telah diperoleh Rumah Sakit, terang dr. Evi Febrina Nurpeni, MARS. Segala sesuatu bersifat manusiawi, termasuk karyawan dan kinerjanya di rumah sakit, maka perlu adanya evaluasi untuk mengingatkan yang baik agar tetap baik dan yang menurun agar dapat ditingkatkan kembali.
dr. Setyarini, M.Kes Direktur RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri menyambut baik Survey ini sebagai pengingat kita untuk selalu mempertahankan akreditasi sebagaimana yel-yel yang selalu kami lakukan setiap pertemuan di RS, yaitu Akreditasi paripurna “pertahankan”, pasien Safety “pasti bisa”
menambahkan dr. Setyarini, M.Kes, supaya masyarakat mengetahui betapa pentingnya akreditasi ini, antara lain adalah :
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Rumah Sakit karena berorientasi pada peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
- Proses administrasi, biaya serta penggunaan sumber daya akan menjadi lebih efisien.
- Menciptakan lingkungan internal RS yang lebih kondusif untuk penyembuhan, pengobatan dan perawatan pasien.
- Mendengarkan pasien dan keluarga.
- menghormati hak-hak pasien serta melibatkan mereka dalam proses perawatan.
- Memberikan jaminan, kepuasan serta perlindungan kepada masyarakat atas pemberian pelayanan kesehatan.
semoga rumah sakit ini besar dan menjadi harapan yang mampu memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada mayarakat di Kabupaten Wonogiri, monggo sesarengan mbangun wonogiri.
(humas)