Bekerjasama dengan Universitas Semarang, Komisi Informasi Jateng melaksanakan uji publik Pemeringkatan Badan Publik bertempat di Universitas Semarang pada hari Rabu-Kamis tanggal 21-22 Nopember 2018.
Pembukaan dilaksanakan di auditorium Universitas Semarang, hadir dalam pembukaan Ketua dan Anggota Komisioner Provinsi Jateng, Rektor dan Jajaran Universitas Semarang, Para Bupati/Walikota, Badan Publik, Tokoh Masyarakat LSM serta media. pada kesempatan tersebut dilaksanakan pula penandatanganan kerjasama antara Komisi Informasi Jateng yang diwakili oleh Ketua Komisioner Komisi Informasi Jateng Bp. Drs. Sosiawan, dengan Universitas Semarang yang diwakili oleh Rektor Bp. Andy Kridasusila, SE, MM.
dalam sambutanya ketua komisi informasi menyampaikan bahwa harapan keterbukaan infomasi menjadi budaya tidak sekedar prosedur, sehingga badan publik menjadi spirit sebagai etos kerja sebagai habitus sehingga akan menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik serta good governance yang didalamnya tentu ada transaparansi, akuntabilitas, partisipasi, efektif, efisien dan bersih serta bermanfaat bagi masyarakat. tahun 2018 merupakan tahun kelima menyelenggaran penganugrahan pemeringkatan badan publik, jadi dari tahun ke tahun ada perubahan dalam metode pemilihannya. tahun depan akan divariasikan dengan yang namanya open data, dimana tahun ini jateng menjadi juara 1 tingkat nasional untuk open data ini.
setelah acara pembukaan dilanjutkan dengan paparan uji publik oleh masing-masing badan publik yang masuk dalam 10 besar pada tahap sebelumnya di pemeringkatan badan publik, kategori pemeringkatan kali ini dibagi menjadi 3 kriteria yaitu Pemkab/Kota, SKPD dan RSUD/DKK. uji publik sendiri dilakukan dengan metode paparan oleh masing-masing badan publik kemudian dilanjutkan tanya jawab oleh tim penilai yang terdiri dari 5 orang.
RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso sendiri mengikuti uji publik pemeringkatan badan publik pada hari Kamis tanggal 22 Nopember 2018, Paparan disampaikan langsung oleh Direktur dr. Setyarini, M.Kes. untuk uji publik Badan Publik RSUD ditekankan pada penguasaan Informasi pada Badan Publik dan inovasi-inovasi yang menunjang kemudahan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan di rumah sakit terang dr. Setyarini, M.Kes. jadi sebagai Badan Publik RSUD Wonogiri sesuai amanah UU membentuk PPID Pembantu yang fungsinya membantu PPUD Utama (Pemkab Wonogiri) dalam mengumumkan, menyediakan, memberikan informasi publik yang berada di bawah kewenangan RSUD dr. Soediran MS kepada Pemohon Informasi publik secara akurat, benar dan tidak menyesatkan. PPID Pembantu RSUD Wonogiri sebagai jembatan informasi kepada masyarakat perlu diperkuat baik dari sisi anggaran dan kapasitas SDM yang menanganinya, kami berkomitmen untuk melaksanakan itu terang dr. Setyarini, M.Kes Direktur RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso Wonogiri.
terakhir Direktur menyampaikan bahwa dengan keterbukaan informasi publik yang merupakan kebutuhan pokok dimana hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mencerdaskan kehidupan berbangsa, berharap semoga dapat membantu Pemerintah Kabupaten Wonogiri dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan melayani serta bermanfaat bagi masyarakat di kabupaten wonogiri.
(humas)