Apakah anda tahu tanggal 28 September merupakan hari hak untuk tahu ?
Apakah maksud dari Hari Hak untuk Tahu? bahwa Sejak tahun 2011, pemerintah Indonesia telah memperingati Hari Hak untuk Tahu yang berguna untuk meningkatkan kesadaran masyarakat atas hak dan kebebasan dalam mengakses informasi publik.
Hari ini diperingati guna meningkatkan kesadaran masyarakat atas hak dan kebebasan dalam mengakses informasi publik.
Pemerintah telah mewujudkan keterbukaan informasi publik melalui:
– Membentuk komisi informasi publik
– Membuat Klasifikasi informasi publik
– Membuat prosedur permohonan dan sengketa informasi
Manfaat yang diperoleh antara lain:
– Pemerintahan terbuka
– Mencegah tindak pidana korupsi
– Sinergi pemerintah dan masyarakat
– Menangkal berita bohong atau hoax
dalam kesempatan melaksanakan tugas dr. SETYARINI, M.Kes selaku Plt. Direktur RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso Wonogiri menyampaikan bahwa RSUD sebagai Badan Publik yang menyelenggarakan pelayanan publik membuka secara luas bagi masyarakat dalam mengakses informasi publik di RSUD, karena ini merupakan hak masyarakat, sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang keterbukaan informasi publik.
lebih jauh dr. Setyarini, M.Kes mewakili segenap Civitas Hospitalia RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso Wonogiri, menyampaikan selamat Hari Hak untuk Tahu (Right to Know Day) tahun 2019, salam keterbukaan.
(humas rssms)