Sebagai amanah UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib melaksanakan keterbukaan informasi publik. Komisi Informasi Jawa Tengah secara rutin melaksanakan Monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan informasi publik bagi badan publik di seluruh Provinsi Jawa Tengah.
kemarin (Rabu, 16 Desember 2020) Komisi Informasi Jawa Tengah menggelar Penganugerahan KIP Award 2020 secara daring. acara tersebut merupakan kegiatan final dari serangkaian kegiatan Monev serta Uji Publik terhadap Badan Publik di Jawa Tengah oleh Komisi Informasi Jawa Tengah tahun 2020.
Tema kegiatan tahun ini adalah Keterbukaan Informasi dalam Masa Pendemi Covid-19, Monev sendiri dilaksanakan secara ketat dengan beberapa tahapan yang dilaksanakan sejak awal tahun 2020. Badan Publik yang dilakukan Monev terdiri dari 4 kelompok yaitu :
- Kelompok Badan Publik Rumah Sakit (RSUD Kabupaten/Kota, RSUD SKPD PROVINSI dan RSU Badan Vertikal)
- Kelompok Badan Publik Vertikal dan SKPD Pemprov Jateng diluar kelompo,k RSUD
- Kelompok Badan Publik KPU dan BAwaslu Kabupaten/Kota
- Kelompok Badan Publik Pemda Kabupaten/Kota
Pada kesempatan tersebut RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso kembali memperoleh penghargaan sebagai Badan Publik Informatif untuk kelompok Badan Publik rumah sakit dari Komisi Informasi Jawa Tengah, Kategori Informatif sendiri merupakan kriteria nilai tertinggi, hal ini merupakan prestasi yang dicapai dan dipertahankan secara berturut-turut selama 3 tahun ini.
dengan penghargaan ini menunjukkan bahwa kita tetap melaksanakan tugas keterbukaan informasi publik dengan baik di masa Pendemi Covid-19, semoga menambah semangat seluruh Civitas Hospitalia RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso dalam memberikan pelayanan, terang Direktur RSUD dr. Soediran MS, dr. Setyarini, M.Kes.
lebih jauh beliau menyampaikan bahwa wabah Covid-19 belum usai dan mengajak seluruh masyarakat untuk selalu menjaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada, agar terhindar dari penularan Covid-19.