Bagaimana cara periksa kesehatan di RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri ? pertanyaan ini masih sering muncul di kalangan masyarakat, sehingga membuat masyarakat urung melakukan pemeriksaan kesehatan karena tidak tahu harus bagaimana, terang dr. Setyarini, M.Kes.
saya harap masyarakat tidak kebingungan, untuk itu mari kita jabarkan beberapa kategori pasien di rumah sakit ini :
1. PASIEN UMUM
a. Kategori Pasien
Semua anggota masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan di rumah sakit dan tidak memiliki/menggunakan jaminan kesehatan.
b. Persyaratan Pendaftaran Pelayanan
- Pasien Rawat Jalan : Kartu Pengenal (KTP/SIM dll)
Waktu Pelayanan Loket Pendaftaran Rawat Jalan :
Senin-Kamis (Jam 07.00 WIB – 11.30 WIB), Jumat (Jam 07.00 WIB-10.00 WIB) dan Sabtu (Jam 07.00 WIB – 11.00 WIB)
Untuk Pelayanan dokter di masing-masing Poliklinik dimulai jam 08.30 WIB
- Pasien Gawat Darurat : Kartu Pengenal (KTP/SIM dll)
Dilayani selama 24 jam non stop
- Pasien Rawat Inap : Surat Perintah Rawat Inap dari dokter dan Kartu Pengenal (KTP/SIM dll)
Pasien Rawat Inap dapat memilih kelas perawatan yang diinginkan asal tersedia di RSUD dr. Soediran MS
2. PASIEN JKN-KIS
a. Kategori Pasien
Adalah pasien yang terdaftar dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional
b. Persyaratan Pendaftaran
- Rawat Jalan : Kartu peserta JKN-KIS dan Rujukan dari Puskesmas/Dokter Keluarga atau Surat Kontrol dari RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso Wonogiri
Waktu Pelayanan Loket Pendaftaran Rawat Jalan :
Senin-Kamis (Jam 07.00 WIB – 11.30 WIB), Jumat (Jam 07.00 WIB-10.00 WIB) dan Sabtu (Jam 07.00 WIB – 11.00 WIB)
Untuk Pelayanan dokter di masing-masing Poliklinik dimulai jam 08.30 WIB
- Gawat Darurat : Kartu peserta JKN-KIS
Dilayani selama 24 Jam nonstop, Jaminan berlaku bila pasien benar-benar dalam kondisi gawat darurat sebagaimana kriteria penyakit gawat darurat dari BPJS Kesehatan.
- Rawat Inap : Surat Perintah Rawat Inap dari dokter dan/atau rujukan dari PPK 1 dan Kartu peserta JKN-KIS
Pasien Rawat Inap sesuai hak kelas perawatan yang diinginkan, jika pasien menghendaki naik kelas diperbolehkan bagi pasien Non PBI namun berlaku ketentuan bila tersedia kelas perawatan yang diinginkan serta dikenakan tambah iur biaya sesuai peraturan dari BPJS Kesehatan.
3. PASIEN NON BPJS DAN NON JAMKESDA (RUJUKAN PASIEN TIDAK MAMPU, PARA GELANDANGAN/TUNA WISMA, NARAPIDANA DAN KORBAN BENCANA)
DASAR : SK BUPATI NOMOR 113 TAHUN 2017 DAN PERDIR RSUD dr. SOEDIRAN MANGUN SUMARSO KABUBATEN WONOGIRI NOMOR 014/003.c/TAHUN 2018
a. Persyaratan Kepesertaan
- Masyarakat tidak mampu yang berdomisili di wilayah Kabupaten Wonogiri dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Keluarahan dan diketahui oleh Camat setempat.
- Para gelandangan/Tuna wisma,
- Narapidana dan
- Korban bencana alam di wilayah Wonogiri
b. Biaya
Biaya ditanggung sebesar 100% ( Gratis ) dari seluruh total biaya yang terdiri dari pelayanan kesehatan gawat darurat, pelayanan rawat jalan dan pelayanan rawat inap kelas III beserta tindakan/pengobatan termasuk biaya ambulance bagi pasien yang meninggal).
c. Ketentuan dan Alur pelayanan
- Pasien Non BPJS dan Non Jamkesda Rujukan masyarakat tidak mampu:
- Pengajuan SKTM selambat-lambatnya 2 x 24 jam hari kerja terhitung sejak pasien masuk
- Fotocopy KTP dan KK, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Lurah yang diketahui Camat setempat, Surat Rujukan dari Puskesmas.
- Pengguna Belanja Pelayanan Kesehatan Non BPJS dan Non Jamkesda Rujukan bagi gelandangan/tuna wisma dan narapidana RUTAN Wonogiri, adalah:
- Pengajuan permohonan selambat-lambatnya 2 x 24 jam hari kerja terhitung sejak pasien masuk
- Permohonan biaya perawatan tersebut diajukan oleh pasien kepada Bupati Wonogiri cq. Direktur RSUD dengan dilengkapi:
- Gelandangan : Surat pengantar dari Dinsos, foto pasien, Surat Keterangan/Pernyataan bermaterai ditandatangani dan stempel dinas yang bersangkutan adalah benar-benar gelandangan dan tidak ada keluarga yang bertanggung jawab.
- Nara Pidana : Surat pengantar dari RUTAN dan Surat Keterangan/Pernyataan bermaterai ditandatangani dan stempel dinas yang bersangkutan adalah benar-benar narapidana
- Pengguna Belanja Pelayanan Kesehatan Non BPJS dan Non Jamkesda Rujukan bagi bagi korban bencana adalah:
- Pengajuan permohonan selambat-lambatnya 2 x 24 jam hari kerja terhitung sejak pasien masuk
- Foto KTP dan KK
4. PASIEN JAMKESDA
DASAR : 1. PERATURAN BUPATI NOMOR 104 TAHUN 2017
2. SK BUPATI NOMOR 192 TAHUN 2018
a. Persyaratan Kepesertaan
- Fakir miskin dan Orang tidak mampu (FMOTM) serta Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PKMS) lainnya yang terdaftar dalam Keputusan Bupati
- Fakir miskin dan Orang tidak mampu (FMOTM) serta Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PKMS) lainnya yang terdaftar dalam Keputusan Bupati tentang Penetapan JAMKESDA yang belum terdaftar sebagai peserta penerima JKN-KIS
b. Ketentuan dan Alur pelayanan
Ketentuan umum, prosedur pelayanan, fasilitas kesehatan dan manfaat pelayanan kesehatan sesuai dengan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS
5. PASIEN JAMPERSAL
Jampersal merupakan kependekan dari Jaminan Persalinan, artinya jaminan pembiayaan yang digunakan untuk pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir yang pembiayaannya dijamin oleh Pemerintah.
Pelayanan transportasi rujukan
- Membawa Buku KIA
- Fotocopy identitas diri (KTP dan atau c1)
- Surat pernyataan rujukan
- Surat keterangan penerima manfaat Jampersal (dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan)
Pelayanan persalinan
- Membawa Buku KIA
- Fotocopy identitas diri (KTP dan atau C1)
- Membawa Surat Keterangan Miskin (SKM) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Penduduk miskin bukan ber-KTP Wonogiri atau penduduk miskin luar Wonogiri dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Pemerintan Desa sesuai KTP yang dimiliki atau SKTM yang dikeluarkan Pemerintah Desa domisili saat ini.
- Membawa surat pernyataan tidak mempunyai Jaminan kesehatan bermaterai 6000 (form surat pernyataan bisa diperoleh di fasyankes baik puskesmas/Bidan Praktek Mandiri, Klinik Pratama maupun Rumah sakit yang bekerjasama dengan Dinkes Kab. Wonogiri dalam program Jampersal)
- Surat keterangan penerima manfaat Jampersal (dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan)
Prosedur Pelayanan
Pasien – FASYANKES : Diagnosis, Surat tidak keterangan memiliki jaminan – DESA : SKMT (sesuai masa berlaku yang ditetapkan desa) – DINKES : Surat keterangan penerimaan manfaat jampersal – Fasyankes (Fasilitas Pelayanan Kesehatan)
- PASIEN ASURANSI LAINYA
Persyaratan Pelayanan sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Asuransi yang bersangkutan dan telah disepakati dalam perjanjian kerjasama dengan RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso Wonogiri.
dari beberapa kriteria tersebut masyarakat diharapkan dapat memahami alur dan mekanisme pemeriksaan di RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri berdasarkan kategori pembiayaan yang dimiliki oleh masing-masing masyarakat, terang dr. setyarini, M.Kes.
dan jangan segan-segan untuk bertanya kepada petugas jika menemui kesulitan dalam mengakses pelayanan.
(humas)