Profil PPID Pembantu
Bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merpakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Maka dari itu dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu di RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri sebagai kepanjangan tangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Wonogiri yang juga sudah terbetuk.
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mencerdaskan kehidupan berbangsa serta mengoptimalkan pengawasan terhadap kierja penyelenggaran negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
PPID pembantu RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupasten Wonogiri dibentuk dengan Keputusan Direktur nomor 69 Tahun 2017, sedangkan PPID utama Pemerintah Kabupaten Wonogiri dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Wonogiri Nomor 94 Tahun 2017.
Struktur Organisasi PPID Pembantu
Tugas PPID Pembantu
PPID Pembantu Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri memiliki tugas sebagai berikut :
- Membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Wonogiri dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana ketentuan yang berlaku:
- Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada pemohon dan/atau Pejabat Pengelola Informasi dan Doumentasi Kabupaten Wonogiri secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan;
- Melaporkan seluruh pelaksanaan kegiatan kepada Pejabat Pengelolan Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Wonogiri