TUGAS POKOK DAN FUNGSI
RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri
TUGAS :
RSUD mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, pelayanan rujukan, penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat.
FUNGSI :
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, RSUD mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis bidang pelayanan kesehatan.
- Pelayanan penunjang dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pelayanan kesehatan.
- Penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan.
- Pelayanan medik.
- Pelayanan penunjang medik.
- Pelayanan keperawatan.
- Pelayanan rujukan.
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat.
- Pengelolaan keuangan dan akuntansi.
- Pengelolaan urusan kepegawaian, hukum, hubungan masyarakat, organisasi dan tatalaksana, serta rumah tangga, perlengkapan dan umum.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.