“Karena publik berhak tahu” itulah semangat transparasi keterbukaan informasi publik saat ini.
Keterbukaan Informasi Publik dan partisipasi warga dalam kebijakan publik di Indonesia telah mendapat ruang yuridis formal sebagaimana dapat dicermati pada UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, juga UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2010 tentang standar Pelayanan Informasi Publik.
salah satu tujuan peraturan ini ini adalah meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan infomasi yang berkualitas. dari aspek pemanfaatan TIK, seluruh website pemerintah sebagai representasi e-goverment selama ini selalu dilibatkan dalam penilaian melalui ajang Pemeringkatan e-goverment Indonesia.
bertempat di RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri, hari Kamis tanggal 18 Oktober 2018, hadir Tim Visitasi verifikasi Pemeringkatan Badan Publik yang diketuai oleh Bp. Dr. Wijaya, SH, MH.
Tim diterima langsung oleh Direktur RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri bersama jajaran manajemen dan medis rumah sakit di ruang Kunthi.
dalam kesempatan tersebut ketua tim disamping melakukan penilaian juga memberikan arahan terkait keterbukaan informasi publik yang bermanfaat untuk kemajuan dan transparansi tata kelola pemerintahan di Indonesia.
acara berlangsung kurang lebih sekitar 3,5 jam disamping pemaparan PPID Pembantu RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten WOnogiri, Tim Visitasi juga melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pemeriksaan website serta medsos resmi RSUD, terang dr. Setyarini, M.Kes, Direktur RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri.
menambahkan dalam kesempatan tersebut beliau menyampaikan bahwa era keterbukaan informasi publik saat ini merupakan kewajiban kita untuk membawa badan publik RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri lebih terbuka karena publik berhak untuk tahu agar masyarakat mendapatkan hak akses informasi dan memiliki kontrol sehingga RSUD sebagai Institusi dapat meningkatkan mutu pelayanannya, intinya RSUD harus menjadi Institusi yang transparan dan akuntabel terang dr. Setyarini, M.Kes.
lalu bagaimana RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso menuju RS terbuka ? jawabnya menurut direktur bahwa RSUD wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangan RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri kepada pemohon informasi publik selain informasi yang dikecualikan, secara akurat, benar dan tidak menyesatkan.
(humas)