TUGAS POKOK DAN FUNGSI

RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri

TUGASĀ  :

Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, pelayanan rujukan, penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat

FUNGSI :

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, RSUD mempunyai fungsi :

  • perumusan kebijakan bidang penyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, pelayanan rujukan, penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat.
  • pelaksanaan kebijakan bidang penyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, pelayanan rujukan, penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat.
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang penyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, pelayanan rujukan, penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat.
  • pelaksanaan administrasi bidang penyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, pelayanan rujukan, penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya