Dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik, RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso telah melaksanakan Visitasi dan Verifikasi dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah pada Rabu, 29 Oktober 2025, bertempat di ruang pertemuan Kunthi. Visitasi dihadiri oleh Ibu Ermy Sri Ardhyanti, S.Sos selaku Komisioner Bidang Kelembagaan dan Monev beserta tim. Pertemuan ini juga dihadiri oleh seluruh anggota PPID Pelaksana RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso.

Setelah melalui Tahap I Penilaian Website dan Medsos serta Tahap II e-monev SAQ, RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso masuk ke Tahap III yaitu Visitasi dan Verifikasi Badan Publik. Tahap III ini terdiri dari pemeriksaan kelengkapan dokumen SAQ sesuai dengan pengisian di aplikasi E-Monev Tahun 2025 dan presentasi dengan tema “Memperkuat Ekosistem Keterbukaan Informasi Publik untuk Mewujudkan Kebijakan Publik yang Berdampak”. Presentasi disampaikan langsung oleh Atasan PPID dalam hal ini dr. Adhi Dharma, MM selaku Direktur RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso.

Tahap III ini RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso berhasil meraih nilai akumulasi sebesar 99,75 dalam evaluasi keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Capaian ini menunjukkan kinerja yang sangat baik sekaligus menjadi bukti komitmen kuat RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso dalam mewujudkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dengan semangat transparansi kami berusaha untuk selalu menyediakan data dan informasi yang lengkap dan relevan kepada publik secara jelas dan dapat diakses. 

Salam Sehat, Salam Transparansi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *